Langsung ke konten
Lambang Riau

SAMSAT Riau: Portal Resmi & Info Pajak Kendaraan

đŸ™ī¸ Ibu Kota: Pekanbaru đŸ”ĸ Plat: BM 💰 PKB: 1,75%
Provinsi Riau — Ibu Kota: Pekanbaru • Kode Plat: BM • Tarif PKB: 1,75%
Portal e-Samsat resmi:
Bapenda Riau https://bapenda.riau.go.id/dashboard/layanan/infopajak
GOV.ID

Portal e-Samsat Resmi Riau

Panduan pajak kendaraan Riau. Cek PKB plat BM Pekanbaru, portal e-Samsat Riau, daftar Samsat se-Provinsi Riau.

Akses portal resmi Pemerintah Provinsi Riau untuk informasi dan pembayaran PKB:

Akses Portal Resmi Pemerintah

Cek pajak kendaraan dan informasi SAMSAT Riau di portal resmi:

Cara Cek Pajak Kendaraan Riau

Pemilik kendaraan dengan plat nomor BM dapat mengecek tagihan PKB melalui portal resmi Bapenda Riau. Masukkan nomor polisi dan NIK KTP untuk melihat informasi pajak secara lengkap.

Informasi SAMSAT Riau

Kantor SAMSAT di Riau melayani berbagai keperluan administrasi kendaraan bermotor: pembayaran PKB tahunan, perpanjangan STNK, balik nama, mutasi kendaraan, dan cek fisik. Untuk jam operasional dan alamat kantor SAMSAT terdekat, kunjungi portal resmi Bapenda Riau.

Cara Perpanjang STNK Kendaraan Riau

Untuk perpanjangan STNK tahunan kendaraan Riau (plat BM), pemilik kendaraan dapat memilih salah satu dari tiga opsi: (1) Datang langsung ke kantor Samsat atau Samsat Keliling yang tersebar di kabupaten/kota di Riau; (2) Menggunakan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) yang dapat diunduh di Play Store atau App Store; (3) Menggunakan portal Bapenda Riau untuk layanan e-Samsat online. Siapkan STNK asli dan KTP pemilik kendaraan.

Layanan SAMSAT Riau

Kantor Samsat di Riau menyediakan layanan lengkap administrasi kendaraan bermotor: pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tahunan, perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan, penggantian plat nomor 5 tahunan, balik nama kendaraan bermotor, mutasi kendaraan antar wilayah, cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin), pemblokiran STNK kendaraan yang telah dijual, dan penerbitan BPKB pengganti.

Tarif PKB Riau

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Riau ditetapkan melalui Peraturan Daerah tingkat provinsi, dengan batasan yang ditentukan Undang-Undang: minimal 1% dan maksimal 2% dari NJKB untuk kepemilikan kendaraan pertama. Untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif progresif diterapkan. Informasi tarif PKB terkini dapat diakses melalui portal resmi Bapenda Riau.

Program Pemutihan Pajak Riau

Pemerintah Provinsi Riau secara berkala menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan keringanan atau penghapusan denda keterlambatan PKB. Pantau halaman pemutihan pajak kami untuk info terbaru jadwal dan ketentuan program pemutihan dari seluruh Indonesia termasuk Riau.

Pertanyaan Umum SAMSAT Riau

Bagaimana cara cek pajak kendaraan Riau?

Cek PKB kendaraan plat BM melalui portal Bapenda Riau atau aplikasi Signal. Masukkan nomor polisi dan NIK KTP pemilik untuk melihat tagihan PKB.

Di mana kantor SAMSAT Riau?

Kantor Samsat tersebar di ibukota provinsi (Pekanbaru) dan seluruh kabupaten/kota di Riau. Alamat dan jam operasional kantor Samsat terdekat tersedia di portal Bapenda Riau.

Apakah bisa bayar pajak kendaraan Riau secara online?

Ya. Gunakan aplikasi Signal atau portal Bapenda Riau untuk cek dan bayar PKB secara online. Setelah pembayaran, e-STNK digital akan diterbitkan dan berlaku sah secara hukum.

Panduan Layanan SAMSAT Online Riau

Pemerintah Provinsi Riau terus mengembangkan layanan digital SAMSAT untuk mempermudah wajib pajak kendaraan. Melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) yang dapat diunduh di Play Store dan App Store, pemilik kendaraan berplat BM dapat melakukan perpanjangan STNK tahunan, mendapatkan e-STNK digital yang sah secara hukum, serta menerima notifikasi jatuh tempo pajak secara otomatis. Portal Bapenda Riau juga menyediakan fitur cek pajak, simulasi biaya, dan pembayaran online melalui berbagai saluran perbankan. Layanan e-Samsat Riau beroperasi 24 jam sehingga pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor Samsat untuk perpanjangan tahunan.

Daftar Layanan SAMSAT Riau Lengkap

LayananSyarat UtamaWaktuBiaya
Pembayaran PKB TahunanSTNK + KTP pemilik30 menitSesuai tagihan
Perpanjangan STNK 1 TahunSTNK asli + KTP30–60 menitPKB + SWDKLLJ + Rp 50.000
Perpanjangan STNK 5 TahunSTNK + KTP + cek fisik1–3 hariPKB + Rp 100.000/200.000
Ganti Plat NomorSTNK + KTP + cek fisik1–3 hariRp 60.000 motor / Rp 100.000 mobil
Balik Nama KendaraanSTNK + BPKB + KTP + kwitansi3–7 hariBBNKB 1% + admin
Mutasi MasukSurat fiskal + dokumen asal3–7 hariSesuai perda
Mutasi KeluarSTNK + BPKB + KTP1–3 hariSesuai perda
Cek Fisik KendaraanKendaraan + STNK30 menitRp 30.000–50.000
Blokir STNKKTP pemilik1 hariGratis
Pemblokiran Rangka/MesinLaporan + KTP1–3 hariSesuai prosedur

Cara Bayar PKB Riau via Transfer Bank

Pemilik kendaraan plat BM dapat membayar PKB melalui transfer bank tanpa harus mengunjungi kantor Samsat. Langkahnya: (1) Akses portal Bapenda Riau atau aplikasi Signal, masukkan nomor polisi dan NIK untuk mendapatkan kode bayar; (2) Buka aplikasi mobile banking atau ATM bank yang bekerja sama dengan Samsat Riau; (3) Pilih menu Pembayaran → Pajak Kendaraan atau e-Samsat, masukkan kode bayar; (4) Konfirmasi jumlah tagihan dan lakukan pembayaran; (5) Simpan bukti transfer — e-SKP (Surat Keterangan Pajak) digital akan dikirimkan dan berlaku bersama STNK sebagai bukti pembayaran sah. Bank yang umumnya bekerja sama: BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan beberapa BPD setempat di Riau.

Denda Keterlambatan PKB Riau

Pemilik kendaraan plat BM yang terlambat membayar PKB dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari nilai PKB terutang, dihitung sejak tanggal jatuh tempo. Contoh: jika PKB kendaraan Anda Rp 600.000 dan terlambat 3 bulan, maka denda = 2% × 3 × Rp 600.000 = Rp 36.000. Total yang harus dibayar: Rp 636.000. Denda maksimal dibatasi 24 bulan (48% dari PKB). Jika Riau sedang mengadakan program pemutihan, denda ini bisa dihapuskan — pantau halaman pemutihan pajak kami untuk info terkini.

Kendaraan Baru vs Kendaraan Bekas: PKB di Riau

Ada perbedaan penting antara PKB kendaraan baru dan kendaraan bekas di Riau. Untuk kendaraan baru, saat pembelian dari dealer, pembeli wajib membayar BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) penyerahan pertama sebesar 10–12,5% dari NJKB, setelah itu PKB tahunan dihitung normal. Untuk kendaraan bekas, BBNKB penyerahan kedua sebesar 1% NJKB dikenakan saat proses balik nama. PKB tahunan untuk keduanya dihitung dari NJKB × tarif PKB yang berlaku di Riau. Kendaraan dengan kepemilikan kedua dan seterusnya atas nama yang sama dikenai tarif progresif lebih tinggi sesuai Perda Riau.

BBNKB Riau: Pajak Balik Nama

BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) di Riau adalah pajak yang dikenakan atas setiap perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor. Untuk pembelian kendaraan bekas di Riau, tarif BBNKB penyerahan kedua (II) adalah 1% dari NJKB. Proses balik nama dilakukan di kantor Samsat domisili pemilik baru, dengan membawa: STNK asli, BPKB asli, KTP pemilik baru, dan kwitansi jual beli bermaterai Rp 10.000. Setelah proses selesai (3–7 hari), pemilik baru mendapatkan STNK atas namanya sendiri. Balik nama sangat dianjurkan segera setelah pembelian agar pemilik baru tidak terbebani pajak progresif atas kendaraan yang sudah tidak dimiliki penjual.

Pemblokiran STNK Riau

Pemilik kendaraan di Riau yang telah menjual kendaraannya wajib segera melakukan pemblokiran STNK untuk menghindari kewajiban pajak progresif. Caranya: datang ke kantor Samsat atau Bapenda Riau dengan membawa KTP asli pemilik (tidak perlu membawa kendaraan), isi formulir permohonan blokir STNK, dan tunggu proses verifikasi. Setelah diblokir, kendaraan tidak lagi dihitung dalam kepemilikan Anda, sehingga tarif progresif kendaraan lain yang Anda miliki tidak naik. Beberapa Samsat di Riau sudah menyediakan layanan blokir STNK secara online melalui portal Bapenda Riau — cek ketersediaan fitur ini di portal resmi.

Berapa biaya perpanjangan STNK 5 tahunan di Riau?

Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan terdiri dari: PKB (sesuai NJKB kendaraan), SWDKLLJ (Rp 35.000 motor / Rp 143.000 mobil), biaya penerbitan STNK baru (Rp 100.000 motor / Rp 200.000 mobil), dan biaya plat baru (Rp 60.000 motor / Rp 100.000 mobil). Total bervariasi tergantung jenis kendaraan dan NJKB yang berlaku.

Bagaimana cara mutasi masuk kendaraan ke Riau?

Proses mutasi masuk ke Riau: (1) Urus surat fiskal/mutasi keluar di Samsat asal; (2) Bawa STNK, BPKB, KTP Riau, surat fiskal, dan hasil cek fisik ke Samsat Riau; (3) Daftarkan kendaraan di loket mutasi masuk; (4) Bayar PKB dan BBNKB jika ada perpindahan kepemilikan; (5) Terima STNK baru dengan plat BM.

Apa itu SWDKLLJ dan mengapa wajib dibayar?

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah premi asuransi kecelakaan yang dikelola Jasa Raharja. Wajib dibayar bersamaan dengan PKB setiap tahun: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk mobil. Manfaatnya: santunan biaya pengobatan dan kematian akibat kecelakaan lalu lintas di jalan umum, yang diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja tanpa perlu klaim terpisah.

Bagaimana cara ganti plat nomor BM setiap 5 tahun?

Ganti plat dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK 5 tahunan. Syarat: datang ke Samsat wilayah Riau dengan STNK asli, KTP pemilik, dan kendaraan untuk cek fisik. Bayar PKB + biaya plat baru (Rp 60.000 motor / Rp 100.000 mobil). Plat baru dicetak di Samsat dan biasanya selesai dalam 1–3 hari kerja.

Bagaimana cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual di Riau?

Untuk blokir STNK di Riau: bawa KTP asli ke kantor Samsat atau Bapenda setempat, isi formulir permohonan blokir STNK, sertakan salinan kwitansi jual beli jika ada. Proses selesai dalam 1 hari kerja. Pemblokiran penting untuk menghindari pajak progresif atas kendaraan yang sudah dijual.

Kabupaten dan Kota di Riau

Provinsi Riau mencakup 10 kabupaten/kota. Kendaraan bermotor yang terdaftar di seluruh wilayah ini menggunakan kode plat BM dan pajaknya dikelola oleh Bapenda Riau. Berikut daftar kabupaten/kota utama di Riau:

Kabupaten/KotaPlat NomorKantor SAMSAT
PekanbaruBMSAMSAT Pekanbaru
KamparBMSAMSAT Kampar
Indragiri HilirBMSAMSAT Indragiri Hilir
Rokan HilirBMSAMSAT Rokan Hilir
BengkalisBMSAMSAT Bengkalis
Rokan HuluBMSAMSAT Rokan Hulu
SiakBMSAMSAT Siak
Indragiri HuluBMSAMSAT Indragiri Hulu
PelalawanBMSAMSAT Pelalawan
DumaiBMSAMSAT Dumai

Tarif PKB Resmi Riau 1,75%

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Riau ditetapkan sebesar 1,75% dari NJKB untuk kepemilikan kendaraan pertama. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau yang mengacu pada batas minimum 1% dan maksimum 2% yang ditetapkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, berlaku tarif PKB progresif: umumnya kendaraan ke-2 dikenakan 2,5%, ke-3 dikenakan 3,5%, ke-4 dikenakan 4,5%, dan ke-5 dan seterusnya dikenakan 5% dari NJKB.

Contoh Perhitungan PKB di Riau

Contoh: Motor Honda Beat tahun 2022 dengan NJKB Rp 15.000.000 terdaftar di Riau: PKB = 1,75% × Rp 15.000.000 = Rp 262.500 per tahun. SWDKLLJ motor = Rp 35.000. Total yang dibayar = Rp 297.500/tahun. Untuk mobil Toyota Avanza NJKB Rp 180.000.000: PKB = 1,75% × Rp 180.000.000 = Rp 3.150.000. SWDKLLJ mobil = Rp 143.000. Gunakan kalkulator PKB gratis kami untuk estimasi yang lebih spesifik.

← Kembali ke Direktori SAMSAT