Langsung ke konten

Cara Mutasi Kendaraan dan Balik Nama STNK 2026

Oleh Tim Editorial InfoPajakKendaraan Diperbarui: 11 Juni 2026

Mutasi kendaraan dan balik nama STNK adalah proses administratif wajib saat terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor. Proses ini memindahkan data registrasi kendaraan dari nama pemilik lama ke pemilik baru, dan jika kendaraan berasal dari daerah berbeda, juga memindahkan registrasi ke Samsat domisili baru pemilik.

Jawaban Cepat: Cara balik nama kendaraan: datang ke Samsat domisili Anda dengan membawa STNK asli, BPKB asli, KTP pemilik baru, kwitansi jual beli bermaterai, lakukan cek fisik kendaraan, bayar BBNKB dan biaya administrasi. Proses normal selesai dalam 1-3 hari kerja.

Perbedaan Mutasi dan Balik Nama Kendaraan

Mutasi kendaraan adalah proses pemindahan data registrasi kendaraan dari satu wilayah Samsat ke wilayah Samsat lain, karena pemilik pindah domisili atau kendaraan berpindah ke provinsi berbeda. Balik nama adalah proses pergantian data kepemilikan kendaraan dari atas nama pemilik lama ke nama pemilik baru karena jual beli. Keduanya sering dilakukan bersamaan jika pembeli berasal dari wilayah yang berbeda dengan penjual.

Syarat Mutasi Kendaraan Antar Provinsi

Dokumen yang wajib dipersiapkan: STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik baru (asli dan fotokopi), kwitansi jual beli bermaterai Rp 10.000, cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin). Prosedur: (1) Lakukan cek fisik di Samsat asal kendaraan. (2) Urus kelengkapan dokumen di loket mutasi Samsat asal (penerbitan surat fiskal/surat jalan). (3) Datang ke Samsat tujuan (domisili baru) untuk registrasi. (4) Bayar PKB dan BBNKB.

Biaya Balik Nama Kendaraan (BBNKB)

Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihitung berdasarkan persentase NJKB: untuk penyerahan pertama (beli baru dari dealer): 10-12,5% NJKB, untuk penyerahan kedua dan seterusnya (beli bekas): 1% NJKB. Contoh: motor seharga Rp 20 juta, beli bekas: BBNKB = 1% × Rp 20 juta = Rp 200.000. Selain BBNKB, ada juga biaya penerbitan STNK baru (Rp 100.000 motor / Rp 200.000 mobil), biaya penerbitan BPKB baru (Rp 225.000 motor / Rp 375.000 mobil), dan biaya cek fisik Rp 30.000-50.000.

Prosedur Balik Nama di Samsat

1. Persiapkan semua dokumen yang diperlukan. 2. Datang ke Samsat domisili pemilik baru. 3. Ambil formulir pendaftaran di loket. 4. Lakukan cek fisik kendaraan di area pemeriksaan. 5. Serahkan formulir dan dokumen ke loket balik nama. 6. Tunggu petugas memverifikasi data. 7. Proses pembayaran BBNKB dan biaya admin di kasir. 8. Tunggu penerbitan STNK baru (biasanya 1-3 hari). 9. Proses BPKB baru (1-3 bulan, diterbitkan terpisah).

Balik Nama Online via Aplikasi Signal

Korlantas Polri melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) sedang mengembangkan fitur balik nama online. Saat ini (2026), sebagian proses masih memerlukan kunjungan fisik ke Samsat untuk cek fisik kendaraan. Namun beberapa dokumen dan pembayaran sudah bisa diproses online untuk mempercepat antrian. Pantau update terbaru di signal.polri.go.id.

Konsekuensi Tidak Balik Nama Kendaraan

Kendaraan yang tidak dilakukan balik nama berpotensi menimbulkan masalah: pajak tahunan tetap ditagihkan ke nama pemilik lama yang mungkin tidak membayar, kendaraan tidak bisa perpanjang STNK jika ada masalah pada nama pemilik lama, proses asuransi kendaraan lebih rumit, dan potensi masalah hukum jika terjadi kecelakaan atau tilang. Disarankan melakukan balik nama segera setelah pembelian kendaraan bekas.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Berapa lama proses balik nama kendaraan?

Proses balik nama STNK biasanya membutuhkan 1-3 hari kerja di Samsat. Untuk BPKB baru, proses lebih lama yaitu 1-3 bulan karena penerbitan dilakukan oleh Korlantas Polri.

Apakah bisa balik nama tanpa BPKB asli?

Tidak bisa. BPKB asli adalah dokumen wajib untuk proses balik nama. Jika BPKB hilang, harus mengurus surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan proses penerbitan BPKB baru terlebih dahulu.

Apakah bisa urus balik nama tanpa cek fisik?

Tidak. Cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan nomor mesin) adalah prosedur wajib untuk memverifikasi identitas kendaraan sebelum balik nama.

Bisakah titip orang lain untuk balik nama?

Bisa dengan menggunakan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000. Pemberi kuasa tidak perlu hadir asalkan dokumen asli dan surat kuasa dibawa.

Apakah ada biaya mutasi kendaraan antar provinsi?

Ya, ada biaya tambahan untuk mutasi antar provinsi meliputi: biaya surat keterangan fiskal (SKFPKB) di Samsat asal, biaya pendaftaran di Samsat tujuan, dan BBNKB berdasarkan NJKB kendaraan.