Langsung ke konten

Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) dan Bayar Denda Online

Oleh Tim Editorial InfoPajakKendaraan Diperbarui: 11 Juni 2026

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera CCTV yang tersambung langsung ke sistem Korlantas Polri. Jika kendaraan Anda terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran, pemberitahuan akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data STNK, dan Anda memiliki waktu 8 hari untuk konfirmasi.

Jawaban Cepat: Cara cek tilang elektronik ETLE: kunjungi etle-pmj.info (Jakarta) atau korlantas.polri.go.id/etle, masukkan nomor polisi kendaraan, klik cari. Jika ada tilang aktif, akan muncul detail pelanggaran, bukti foto/video, dan nomor BRIVA untuk pembayaran denda.

Apa Itu Tilang Elektronik (ETLE)?

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem tilang yang menggunakan kamera pengintai statis (fixed camera) dan mobile yang dipasang di titik-titik strategis jalan raya. Kamera merekam pelanggaran lalu lintas seperti: menerobos lampu merah, melanggar batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, dan melanggar marka jalan. Data pelat nomor kendaraan otomatis teridentifikasi oleh sistem AI dan dikirimkan ke database Samsat untuk pencocokan data pemilik.

Jenis Pelanggaran yang Ditindak ETLE

Berdasarkan Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran yang ditindak ETLE meliputi: (1) Menerobos lampu merah — denda maksimal Rp 500.000; (2) Melanggar batas kecepatan — denda maksimal Rp 500.000; (3) Tidak menggunakan helm SNI — denda Rp 250.000; (4) Tidak menggunakan sabuk pengaman — denda Rp 250.000; (5) Menggunakan ponsel saat berkendara — denda Rp 750.000; (6) Melawan arus — denda Rp 500.000; (7) Tidak memiliki SIM — denda Rp 1.000.000.

Alur Proses Tilang Elektronik

1. Kamera ETLE merekam pelanggaran dan mengirim data ke back office. 2. Petugas memverifikasi pelanggaran secara manual. 3. Surat Tilang Elektronik dikirim ke alamat pemilik kendaraan dalam 3-5 hari kerja. 4. Pemilik kendaraan wajib konfirmasi dalam 8 hari sejak tanggal tilang. 5. Jika dikonfirmasi, pelanggar memilih sidang di pengadilan atau bayar denda melalui BRIVA. 6. Jika tidak dikonfirmasi dalam batas waktu, STNK kendaraan akan diblokir.

Cara Cek Status Tilang ETLE Online

Untuk mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang ETLE: (1) Akses portal resmi ETLE Polri di korlantas.polri.go.id atau portal ETLE daerah (etle-pmj.info untuk Jakarta). (2) Masukkan nomor polisi kendaraan pada kolom pencarian. (3) Klik tombol Cari/Cek. (4) Jika ada pelanggaran aktif, akan muncul detail: tanggal dan waktu pelanggaran, lokasi, jenis pelanggaran, foto/video bukti pelanggaran, dan nominal denda yang harus dibayarkan.

Cara Konfirmasi Tilang ETLE

Setelah menerima surat tilang atau menemukan tilang aktif saat cek online, lakukan konfirmasi dalam 8 hari: (1) Akses link konfirmasi yang ada di surat tilang atau di portal ETLE. (2) Unggah foto identitas KTP. (3) Pilih opsi: konfirmasi pelanggaran dan pilih sidang, atau konfirmasi dan bayar denda via BRIVA. (4) Jika memilih sidang, akan mendapat jadwal sidang di PN setempat. Jika memilih bayar denda, sistem akan memberikan kode BRIVA.

Cara Bayar Denda Tilang ETLE via BRIVA

Pembayaran denda tilang ETLE dilakukan melalui BRIVA (BRI Virtual Account): (1) Dapatkan nomor BRIVA dari portal ETLE setelah konfirmasi. (2) Lakukan transfer ke nomor BRIVA melalui ATM, mobile banking, atau internet banking BRI. (3) Simpan bukti pembayaran. (4) Status tilang akan otomatis terupdate dalam 1×24 jam setelah pembayaran. (5) STNK yang sempat diblokir akan otomatis dibuka setelah pembayaran terverifikasi.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Bayar Tilang ETLE?

Jika tidak melakukan konfirmasi dalam 8 hari atau tidak membayar denda setelah konfirmasi, penegak hukum akan melakukan pemblokiran data ranmor (STNK) melalui sistem Samsat. Kendaraan yang STNK-nya diblokir tidak dapat: membayar pajak tahunan, melakukan perpanjangan STNK, melakukan balik nama kendaraan. Untuk membuka blokir, pemilik harus menyelesaikan proses tilang terlebih dahulu.

Titik Kamera ETLE di Indonesia

Program ETLE Nasional yang diluncurkan Korlantas Polri pada 2021 terus diperluas. Per 2026, kamera ETLE sudah terpasang di: DKI Jakarta (200+ titik), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Bali, dan 30 provinsi lainnya secara bertahap. Total kamera ETLE di seluruh Indonesia sudah melampaui 1.000 titik. Program ETLE Mobile juga dijalankan oleh satuan lalu lintas dengan kendaraan patroli yang dilengkapi kamera ETLE portabel.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Bagaimana cara mengetahui kena tilang ETLE?

Kena tilang ETLE dapat diketahui melalui: surat pemberitahuan yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan (sesuai STNK), cek online di portal etle-pmj.info atau korlantas.polri.go.id, atau SMS/WhatsApp notifikasi dari Korlantas Polri.

Apakah bisa menolak tilang ETLE jika bukan kita yang berkendara?

Ya, bisa. Jika yang melanggar bukan Anda (misal kendaraan dipinjam atau sudah dijual), lakukan konfirmasi dan jelaskan situasinya melalui portal. Sertakan bukti seperti surat penyerahan penggunaan kendaraan. Proses akan diselesaikan secara administrasi.

Berapa lama batas waktu konfirmasi tilang ETLE?

Batas waktu konfirmasi tilang ETLE adalah 8 hari kalender sejak tanggal pelanggaran terekam. Jika lewat batas waktu, STNK kendaraan akan diblokir secara otomatis.

Apakah tilang ETLE berlaku untuk motor juga?

Ya, tilang ETLE berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor termasuk sepeda motor, mobil, bus, dan truk. Kamera ETLE dapat merekam dan mengidentifikasi plat nomor semua jenis kendaraan.

Bisakah bayar denda tilang ETLE di bank selain BRI?

Saat ini pembayaran denda tilang ETLE secara online hanya melalui BRIVA (BRI Virtual Account). Namun pembayaran tunai juga bisa dilakukan di kasir pengadilan pada saat sidang.

Apakah ada program tilang ETLE di luar Jawa?

Ya, ETLE Nasional sudah diluncurkan di seluruh Indonesia secara bertahap sejak 2021. Saat ini sudah beroperasi di seluruh 34 provinsi meski jumlah titik kameranya berbeda-beda.