Langsung ke konten
Lambang Nusa Tenggara Barat

SAMSAT Nusa Tenggara Barat: Portal Resmi & Info Pajak Kendaraan

đŸ™ī¸ Ibu Kota: Mataram đŸ”ĸ Plat: DR / EA 💰 PKB: 1,5%
Provinsi Nusa Tenggara Barat — Ibu Kota: Mataram • Kode Plat: DR / EA • Tarif PKB: 1,5%
Portal e-Samsat resmi:
e-Samsat NTB https://esamsat.ntbprov.go.id/
GOV.ID

Portal e-Samsat Resmi Nusa Tenggara Barat

Panduan PKB dan SAMSAT NTB. Cek pajak plat DR (Lombok) dan EA (Sumbawa), layanan e-Samsat NTB.

Akses portal resmi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk informasi dan pembayaran PKB:

Akses Portal Resmi Pemerintah

Cek pajak kendaraan dan informasi SAMSAT Nusa Tenggara Barat di portal resmi:

Cara Cek Pajak Kendaraan Nusa Tenggara Barat

Pemilik kendaraan dengan plat nomor DR / EA dapat mengecek tagihan PKB melalui portal resmi e-Samsat NTB. Masukkan nomor polisi dan NIK KTP untuk melihat informasi pajak secara lengkap.

Informasi SAMSAT Nusa Tenggara Barat

Kantor SAMSAT di Nusa Tenggara Barat melayani berbagai keperluan administrasi kendaraan bermotor: pembayaran PKB tahunan, perpanjangan STNK, balik nama, mutasi kendaraan, dan cek fisik. Untuk jam operasional dan alamat kantor SAMSAT terdekat, kunjungi portal resmi e-Samsat NTB.

Cara Perpanjang STNK Kendaraan Nusa Tenggara Barat

Untuk perpanjangan STNK tahunan kendaraan Nusa Tenggara Barat (plat DR / EA), pemilik kendaraan dapat memilih salah satu dari tiga opsi: (1) Datang langsung ke kantor Samsat atau Samsat Keliling yang tersebar di kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat; (2) Menggunakan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) yang dapat diunduh di Play Store atau App Store; (3) Menggunakan portal e-Samsat NTB untuk layanan e-Samsat online. Siapkan STNK asli dan KTP pemilik kendaraan.

Layanan SAMSAT Nusa Tenggara Barat

Kantor Samsat di Nusa Tenggara Barat menyediakan layanan lengkap administrasi kendaraan bermotor: pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tahunan, perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan, penggantian plat nomor 5 tahunan, balik nama kendaraan bermotor, mutasi kendaraan antar wilayah, cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin), pemblokiran STNK kendaraan yang telah dijual, dan penerbitan BPKB pengganti.

Tarif PKB Nusa Tenggara Barat

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Nusa Tenggara Barat ditetapkan melalui Peraturan Daerah tingkat provinsi, dengan batasan yang ditentukan Undang-Undang: minimal 1% dan maksimal 2% dari NJKB untuk kepemilikan kendaraan pertama. Untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif progresif diterapkan. Informasi tarif PKB terkini dapat diakses melalui portal resmi e-Samsat NTB.

Program Pemutihan Pajak Nusa Tenggara Barat

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat secara berkala menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan keringanan atau penghapusan denda keterlambatan PKB. Pantau halaman pemutihan pajak kami untuk info terbaru jadwal dan ketentuan program pemutihan dari seluruh Indonesia termasuk Nusa Tenggara Barat.

Pertanyaan Umum SAMSAT Nusa Tenggara Barat

Bagaimana cara cek pajak kendaraan Nusa Tenggara Barat?

Cek PKB kendaraan plat DR / EA melalui portal e-Samsat NTB atau aplikasi Signal. Masukkan nomor polisi dan NIK KTP pemilik untuk melihat tagihan PKB.

Di mana kantor SAMSAT Nusa Tenggara Barat?

Kantor Samsat tersebar di ibukota provinsi (Mataram) dan seluruh kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat. Alamat dan jam operasional kantor Samsat terdekat tersedia di portal e-Samsat NTB.

Apakah bisa bayar pajak kendaraan Nusa Tenggara Barat secara online?

Ya. Gunakan aplikasi Signal atau portal e-Samsat NTB untuk cek dan bayar PKB secara online. Setelah pembayaran, e-STNK digital akan diterbitkan dan berlaku sah secara hukum.

Panduan Layanan SAMSAT Online Nusa Tenggara Barat

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terus mengembangkan layanan digital SAMSAT untuk mempermudah wajib pajak kendaraan. Melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) yang dapat diunduh di Play Store dan App Store, pemilik kendaraan berplat DR / EA dapat melakukan perpanjangan STNK tahunan, mendapatkan e-STNK digital yang sah secara hukum, serta menerima notifikasi jatuh tempo pajak secara otomatis. Portal e-Samsat NTB juga menyediakan fitur cek pajak, simulasi biaya, dan pembayaran online melalui berbagai saluran perbankan. Layanan e-Samsat Nusa Tenggara Barat beroperasi 24 jam sehingga pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor Samsat untuk perpanjangan tahunan.

Daftar Layanan SAMSAT Nusa Tenggara Barat Lengkap

LayananSyarat UtamaWaktuBiaya
Pembayaran PKB TahunanSTNK + KTP pemilik30 menitSesuai tagihan
Perpanjangan STNK 1 TahunSTNK asli + KTP30–60 menitPKB + SWDKLLJ + Rp 50.000
Perpanjangan STNK 5 TahunSTNK + KTP + cek fisik1–3 hariPKB + Rp 100.000/200.000
Ganti Plat NomorSTNK + KTP + cek fisik1–3 hariRp 60.000 motor / Rp 100.000 mobil
Balik Nama KendaraanSTNK + BPKB + KTP + kwitansi3–7 hariBBNKB 1% + admin
Mutasi MasukSurat fiskal + dokumen asal3–7 hariSesuai perda
Mutasi KeluarSTNK + BPKB + KTP1–3 hariSesuai perda
Cek Fisik KendaraanKendaraan + STNK30 menitRp 30.000–50.000
Blokir STNKKTP pemilik1 hariGratis
Pemblokiran Rangka/MesinLaporan + KTP1–3 hariSesuai prosedur

Cara Bayar PKB Nusa Tenggara Barat via Transfer Bank

Pemilik kendaraan plat DR / EA dapat membayar PKB melalui transfer bank tanpa harus mengunjungi kantor Samsat. Langkahnya: (1) Akses portal e-Samsat NTB atau aplikasi Signal, masukkan nomor polisi dan NIK untuk mendapatkan kode bayar; (2) Buka aplikasi mobile banking atau ATM bank yang bekerja sama dengan Samsat Nusa Tenggara Barat; (3) Pilih menu Pembayaran → Pajak Kendaraan atau e-Samsat, masukkan kode bayar; (4) Konfirmasi jumlah tagihan dan lakukan pembayaran; (5) Simpan bukti transfer — e-SKP (Surat Keterangan Pajak) digital akan dikirimkan dan berlaku bersama STNK sebagai bukti pembayaran sah. Bank yang umumnya bekerja sama: BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan beberapa BPD setempat di Nusa Tenggara Barat.

Denda Keterlambatan PKB Nusa Tenggara Barat

Pemilik kendaraan plat DR / EA yang terlambat membayar PKB dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari nilai PKB terutang, dihitung sejak tanggal jatuh tempo. Contoh: jika PKB kendaraan Anda Rp 600.000 dan terlambat 3 bulan, maka denda = 2% × 3 × Rp 600.000 = Rp 36.000. Total yang harus dibayar: Rp 636.000. Denda maksimal dibatasi 24 bulan (48% dari PKB). Jika Nusa Tenggara Barat sedang mengadakan program pemutihan, denda ini bisa dihapuskan — pantau halaman pemutihan pajak kami untuk info terkini.

Kendaraan Baru vs Kendaraan Bekas: PKB di Nusa Tenggara Barat

Ada perbedaan penting antara PKB kendaraan baru dan kendaraan bekas di Nusa Tenggara Barat. Untuk kendaraan baru, saat pembelian dari dealer, pembeli wajib membayar BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) penyerahan pertama sebesar 10–12,5% dari NJKB, setelah itu PKB tahunan dihitung normal. Untuk kendaraan bekas, BBNKB penyerahan kedua sebesar 1% NJKB dikenakan saat proses balik nama. PKB tahunan untuk keduanya dihitung dari NJKB × tarif PKB yang berlaku di Nusa Tenggara Barat. Kendaraan dengan kepemilikan kedua dan seterusnya atas nama yang sama dikenai tarif progresif lebih tinggi sesuai Perda Nusa Tenggara Barat.

BBNKB Nusa Tenggara Barat: Pajak Balik Nama

BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) di Nusa Tenggara Barat adalah pajak yang dikenakan atas setiap perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor. Untuk pembelian kendaraan bekas di Nusa Tenggara Barat, tarif BBNKB penyerahan kedua (II) adalah 1% dari NJKB. Proses balik nama dilakukan di kantor Samsat domisili pemilik baru, dengan membawa: STNK asli, BPKB asli, KTP pemilik baru, dan kwitansi jual beli bermaterai Rp 10.000. Setelah proses selesai (3–7 hari), pemilik baru mendapatkan STNK atas namanya sendiri. Balik nama sangat dianjurkan segera setelah pembelian agar pemilik baru tidak terbebani pajak progresif atas kendaraan yang sudah tidak dimiliki penjual.

Pemblokiran STNK Nusa Tenggara Barat

Pemilik kendaraan di Nusa Tenggara Barat yang telah menjual kendaraannya wajib segera melakukan pemblokiran STNK untuk menghindari kewajiban pajak progresif. Caranya: datang ke kantor Samsat atau Bapenda Nusa Tenggara Barat dengan membawa KTP asli pemilik (tidak perlu membawa kendaraan), isi formulir permohonan blokir STNK, dan tunggu proses verifikasi. Setelah diblokir, kendaraan tidak lagi dihitung dalam kepemilikan Anda, sehingga tarif progresif kendaraan lain yang Anda miliki tidak naik. Beberapa Samsat di Nusa Tenggara Barat sudah menyediakan layanan blokir STNK secara online melalui portal e-Samsat NTB — cek ketersediaan fitur ini di portal resmi.

Berapa biaya perpanjangan STNK 5 tahunan di Nusa Tenggara Barat?

Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan terdiri dari: PKB (sesuai NJKB kendaraan), SWDKLLJ (Rp 35.000 motor / Rp 143.000 mobil), biaya penerbitan STNK baru (Rp 100.000 motor / Rp 200.000 mobil), dan biaya plat baru (Rp 60.000 motor / Rp 100.000 mobil). Total bervariasi tergantung jenis kendaraan dan NJKB yang berlaku.

Bagaimana cara mutasi masuk kendaraan ke Nusa Tenggara Barat?

Proses mutasi masuk ke Nusa Tenggara Barat: (1) Urus surat fiskal/mutasi keluar di Samsat asal; (2) Bawa STNK, BPKB, KTP Nusa Tenggara Barat, surat fiskal, dan hasil cek fisik ke Samsat Nusa Tenggara Barat; (3) Daftarkan kendaraan di loket mutasi masuk; (4) Bayar PKB dan BBNKB jika ada perpindahan kepemilikan; (5) Terima STNK baru dengan plat DR / EA.

Apa itu SWDKLLJ dan mengapa wajib dibayar?

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah premi asuransi kecelakaan yang dikelola Jasa Raharja. Wajib dibayar bersamaan dengan PKB setiap tahun: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk mobil. Manfaatnya: santunan biaya pengobatan dan kematian akibat kecelakaan lalu lintas di jalan umum, yang diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja tanpa perlu klaim terpisah.

Bagaimana cara ganti plat nomor DR / EA setiap 5 tahun?

Ganti plat dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK 5 tahunan. Syarat: datang ke Samsat wilayah Nusa Tenggara Barat dengan STNK asli, KTP pemilik, dan kendaraan untuk cek fisik. Bayar PKB + biaya plat baru (Rp 60.000 motor / Rp 100.000 mobil). Plat baru dicetak di Samsat dan biasanya selesai dalam 1–3 hari kerja.

Bagaimana cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual di Nusa Tenggara Barat?

Untuk blokir STNK di Nusa Tenggara Barat: bawa KTP asli ke kantor Samsat atau Bapenda setempat, isi formulir permohonan blokir STNK, sertakan salinan kwitansi jual beli jika ada. Proses selesai dalam 1 hari kerja. Pemblokiran penting untuk menghindari pajak progresif atas kendaraan yang sudah dijual.

Kabupaten dan Kota di Nusa Tenggara Barat

Provinsi Nusa Tenggara Barat mencakup 9 kabupaten/kota. Kendaraan bermotor yang terdaftar di seluruh wilayah ini menggunakan kode plat DR / EA dan pajaknya dikelola oleh e-Samsat NTB. Berikut daftar kabupaten/kota utama di Nusa Tenggara Barat:

Kabupaten/KotaPlat NomorKantor SAMSAT
Lombok TimurDRSAMSAT Lombok Timur
Lombok TengahDRSAMSAT Lombok Tengah
Lombok BaratDRSAMSAT Lombok Barat
BimaDRSAMSAT Bima
SumbawaDRSAMSAT Sumbawa
MataramDRSAMSAT Mataram
Lombok UtaraDRSAMSAT Lombok Utara
DompuDRSAMSAT Dompu
Sumbawa BaratDRSAMSAT Sumbawa Barat

Tarif PKB Resmi Nusa Tenggara Barat 1,5%

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Nusa Tenggara Barat ditetapkan sebesar 1,5% dari NJKB untuk kepemilikan kendaraan pertama. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang mengacu pada batas minimum 1% dan maksimum 2% yang ditetapkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, berlaku tarif PKB progresif: umumnya kendaraan ke-2 dikenakan 2,5%, ke-3 dikenakan 3,5%, ke-4 dikenakan 4,5%, dan ke-5 dan seterusnya dikenakan 5% dari NJKB.

Contoh Perhitungan PKB di Nusa Tenggara Barat

Contoh: Motor Honda Beat tahun 2022 dengan NJKB Rp 15.000.000 terdaftar di Nusa Tenggara Barat: PKB = 1,5% × Rp 15.000.000 = Rp 225.000 per tahun. SWDKLLJ motor = Rp 35.000. Total yang dibayar = Rp 260.000/tahun. Untuk mobil Toyota Avanza NJKB Rp 180.000.000: PKB = 1,5% × Rp 180.000.000 = Rp 2.700.000. SWDKLLJ mobil = Rp 143.000. Gunakan kalkulator PKB gratis kami untuk estimasi yang lebih spesifik.

← Kembali ke Direktori SAMSAT