Langsung ke konten
Lambang Lampung

SAMSAT Lampung: Portal Resmi & Info Pajak Kendaraan

đŸ™ī¸ Ibu Kota: Bandar Lampung đŸ”ĸ Plat: BE 💰 PKB: 1,75%
Provinsi Lampung — Ibu Kota: Bandar Lampung • Kode Plat: BE • Tarif PKB: 1,75%
Portal e-Samsat resmi:
Bapenda Lampung http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/
GOV.ID

Portal e-Samsat Resmi Lampung

Info pajak kendaraan Lampung. Cek PKB plat BE, portal e-Samsat Lampung, direktori SAMSAT seluruh Lampung.

Akses portal resmi Pemerintah Provinsi Lampung untuk informasi dan pembayaran PKB:

Akses Portal Resmi Pemerintah

Cek pajak kendaraan dan informasi SAMSAT Lampung di portal resmi:

Cara Cek Pajak Kendaraan Lampung

Pemilik kendaraan dengan plat nomor BE dapat mengecek tagihan PKB melalui portal resmi Bapenda Lampung. Masukkan nomor polisi dan NIK KTP untuk melihat informasi pajak secara lengkap.

Informasi SAMSAT Lampung

Kantor SAMSAT di Lampung melayani berbagai keperluan administrasi kendaraan bermotor: pembayaran PKB tahunan, perpanjangan STNK, balik nama, mutasi kendaraan, dan cek fisik. Untuk jam operasional dan alamat kantor SAMSAT terdekat, kunjungi portal resmi Bapenda Lampung.

Cara Perpanjang STNK Kendaraan Lampung

Untuk perpanjangan STNK tahunan kendaraan Lampung (plat BE), pemilik kendaraan dapat memilih salah satu dari tiga opsi: (1) Datang langsung ke kantor Samsat atau Samsat Keliling yang tersebar di kabupaten/kota di Lampung; (2) Menggunakan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) yang dapat diunduh di Play Store atau App Store; (3) Menggunakan portal Bapenda Lampung untuk layanan e-Samsat online. Siapkan STNK asli dan KTP pemilik kendaraan.

Layanan SAMSAT Lampung

Kantor Samsat di Lampung menyediakan layanan lengkap administrasi kendaraan bermotor: pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tahunan, perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan, penggantian plat nomor 5 tahunan, balik nama kendaraan bermotor, mutasi kendaraan antar wilayah, cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin), pemblokiran STNK kendaraan yang telah dijual, dan penerbitan BPKB pengganti.

Tarif PKB Lampung

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Lampung ditetapkan melalui Peraturan Daerah tingkat provinsi, dengan batasan yang ditentukan Undang-Undang: minimal 1% dan maksimal 2% dari NJKB untuk kepemilikan kendaraan pertama. Untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif progresif diterapkan. Informasi tarif PKB terkini dapat diakses melalui portal resmi Bapenda Lampung.

Program Pemutihan Pajak Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung secara berkala menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan keringanan atau penghapusan denda keterlambatan PKB. Pantau halaman pemutihan pajak kami untuk info terbaru jadwal dan ketentuan program pemutihan dari seluruh Indonesia termasuk Lampung.

Pertanyaan Umum SAMSAT Lampung

Bagaimana cara cek pajak kendaraan Lampung?

Cek PKB kendaraan plat BE melalui portal Bapenda Lampung atau aplikasi Signal. Masukkan nomor polisi dan NIK KTP pemilik untuk melihat tagihan PKB.

Di mana kantor SAMSAT Lampung?

Kantor Samsat tersebar di ibukota provinsi (Bandar Lampung) dan seluruh kabupaten/kota di Lampung. Alamat dan jam operasional kantor Samsat terdekat tersedia di portal Bapenda Lampung.

Apakah bisa bayar pajak kendaraan Lampung secara online?

Ya. Gunakan aplikasi Signal atau portal Bapenda Lampung untuk cek dan bayar PKB secara online. Setelah pembayaran, e-STNK digital akan diterbitkan dan berlaku sah secara hukum.

Panduan Layanan SAMSAT Online Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung terus mengembangkan layanan digital SAMSAT untuk mempermudah wajib pajak kendaraan. Melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) yang dapat diunduh di Play Store dan App Store, pemilik kendaraan berplat BE dapat melakukan perpanjangan STNK tahunan, mendapatkan e-STNK digital yang sah secara hukum, serta menerima notifikasi jatuh tempo pajak secara otomatis. Portal Bapenda Lampung juga menyediakan fitur cek pajak, simulasi biaya, dan pembayaran online melalui berbagai saluran perbankan. Layanan e-Samsat Lampung beroperasi 24 jam sehingga pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor Samsat untuk perpanjangan tahunan.

Daftar Layanan SAMSAT Lampung Lengkap

LayananSyarat UtamaWaktuBiaya
Pembayaran PKB TahunanSTNK + KTP pemilik30 menitSesuai tagihan
Perpanjangan STNK 1 TahunSTNK asli + KTP30–60 menitPKB + SWDKLLJ + Rp 50.000
Perpanjangan STNK 5 TahunSTNK + KTP + cek fisik1–3 hariPKB + Rp 100.000/200.000
Ganti Plat NomorSTNK + KTP + cek fisik1–3 hariRp 60.000 motor / Rp 100.000 mobil
Balik Nama KendaraanSTNK + BPKB + KTP + kwitansi3–7 hariBBNKB 1% + admin
Mutasi MasukSurat fiskal + dokumen asal3–7 hariSesuai perda
Mutasi KeluarSTNK + BPKB + KTP1–3 hariSesuai perda
Cek Fisik KendaraanKendaraan + STNK30 menitRp 30.000–50.000
Blokir STNKKTP pemilik1 hariGratis
Pemblokiran Rangka/MesinLaporan + KTP1–3 hariSesuai prosedur

Cara Bayar PKB Lampung via Transfer Bank

Pemilik kendaraan plat BE dapat membayar PKB melalui transfer bank tanpa harus mengunjungi kantor Samsat. Langkahnya: (1) Akses portal Bapenda Lampung atau aplikasi Signal, masukkan nomor polisi dan NIK untuk mendapatkan kode bayar; (2) Buka aplikasi mobile banking atau ATM bank yang bekerja sama dengan Samsat Lampung; (3) Pilih menu Pembayaran → Pajak Kendaraan atau e-Samsat, masukkan kode bayar; (4) Konfirmasi jumlah tagihan dan lakukan pembayaran; (5) Simpan bukti transfer — e-SKP (Surat Keterangan Pajak) digital akan dikirimkan dan berlaku bersama STNK sebagai bukti pembayaran sah. Bank yang umumnya bekerja sama: BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan beberapa BPD setempat di Lampung.

Denda Keterlambatan PKB Lampung

Pemilik kendaraan plat BE yang terlambat membayar PKB dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari nilai PKB terutang, dihitung sejak tanggal jatuh tempo. Contoh: jika PKB kendaraan Anda Rp 600.000 dan terlambat 3 bulan, maka denda = 2% × 3 × Rp 600.000 = Rp 36.000. Total yang harus dibayar: Rp 636.000. Denda maksimal dibatasi 24 bulan (48% dari PKB). Jika Lampung sedang mengadakan program pemutihan, denda ini bisa dihapuskan — pantau halaman pemutihan pajak kami untuk info terkini.

Kendaraan Baru vs Kendaraan Bekas: PKB di Lampung

Ada perbedaan penting antara PKB kendaraan baru dan kendaraan bekas di Lampung. Untuk kendaraan baru, saat pembelian dari dealer, pembeli wajib membayar BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) penyerahan pertama sebesar 10–12,5% dari NJKB, setelah itu PKB tahunan dihitung normal. Untuk kendaraan bekas, BBNKB penyerahan kedua sebesar 1% NJKB dikenakan saat proses balik nama. PKB tahunan untuk keduanya dihitung dari NJKB × tarif PKB yang berlaku di Lampung. Kendaraan dengan kepemilikan kedua dan seterusnya atas nama yang sama dikenai tarif progresif lebih tinggi sesuai Perda Lampung.

BBNKB Lampung: Pajak Balik Nama

BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) di Lampung adalah pajak yang dikenakan atas setiap perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor. Untuk pembelian kendaraan bekas di Lampung, tarif BBNKB penyerahan kedua (II) adalah 1% dari NJKB. Proses balik nama dilakukan di kantor Samsat domisili pemilik baru, dengan membawa: STNK asli, BPKB asli, KTP pemilik baru, dan kwitansi jual beli bermaterai Rp 10.000. Setelah proses selesai (3–7 hari), pemilik baru mendapatkan STNK atas namanya sendiri. Balik nama sangat dianjurkan segera setelah pembelian agar pemilik baru tidak terbebani pajak progresif atas kendaraan yang sudah tidak dimiliki penjual.

Pemblokiran STNK Lampung

Pemilik kendaraan di Lampung yang telah menjual kendaraannya wajib segera melakukan pemblokiran STNK untuk menghindari kewajiban pajak progresif. Caranya: datang ke kantor Samsat atau Bapenda Lampung dengan membawa KTP asli pemilik (tidak perlu membawa kendaraan), isi formulir permohonan blokir STNK, dan tunggu proses verifikasi. Setelah diblokir, kendaraan tidak lagi dihitung dalam kepemilikan Anda, sehingga tarif progresif kendaraan lain yang Anda miliki tidak naik. Beberapa Samsat di Lampung sudah menyediakan layanan blokir STNK secara online melalui portal Bapenda Lampung — cek ketersediaan fitur ini di portal resmi.

Berapa biaya perpanjangan STNK 5 tahunan di Lampung?

Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan terdiri dari: PKB (sesuai NJKB kendaraan), SWDKLLJ (Rp 35.000 motor / Rp 143.000 mobil), biaya penerbitan STNK baru (Rp 100.000 motor / Rp 200.000 mobil), dan biaya plat baru (Rp 60.000 motor / Rp 100.000 mobil). Total bervariasi tergantung jenis kendaraan dan NJKB yang berlaku.

Bagaimana cara mutasi masuk kendaraan ke Lampung?

Proses mutasi masuk ke Lampung: (1) Urus surat fiskal/mutasi keluar di Samsat asal; (2) Bawa STNK, BPKB, KTP Lampung, surat fiskal, dan hasil cek fisik ke Samsat Lampung; (3) Daftarkan kendaraan di loket mutasi masuk; (4) Bayar PKB dan BBNKB jika ada perpindahan kepemilikan; (5) Terima STNK baru dengan plat BE.

Apa itu SWDKLLJ dan mengapa wajib dibayar?

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah premi asuransi kecelakaan yang dikelola Jasa Raharja. Wajib dibayar bersamaan dengan PKB setiap tahun: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk mobil. Manfaatnya: santunan biaya pengobatan dan kematian akibat kecelakaan lalu lintas di jalan umum, yang diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja tanpa perlu klaim terpisah.

Bagaimana cara ganti plat nomor BE setiap 5 tahun?

Ganti plat dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK 5 tahunan. Syarat: datang ke Samsat wilayah Lampung dengan STNK asli, KTP pemilik, dan kendaraan untuk cek fisik. Bayar PKB + biaya plat baru (Rp 60.000 motor / Rp 100.000 mobil). Plat baru dicetak di Samsat dan biasanya selesai dalam 1–3 hari kerja.

Bagaimana cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual di Lampung?

Untuk blokir STNK di Lampung: bawa KTP asli ke kantor Samsat atau Bapenda setempat, isi formulir permohonan blokir STNK, sertakan salinan kwitansi jual beli jika ada. Proses selesai dalam 1 hari kerja. Pemblokiran penting untuk menghindari pajak progresif atas kendaraan yang sudah dijual.

Kabupaten dan Kota di Lampung

Provinsi Lampung mencakup 10 kabupaten/kota. Kendaraan bermotor yang terdaftar di seluruh wilayah ini menggunakan kode plat BE dan pajaknya dikelola oleh Bapenda Lampung. Berikut daftar kabupaten/kota utama di Lampung:

Kabupaten/KotaPlat NomorKantor SAMSAT
Bandar LampungBESAMSAT Bandar Lampung
MetroBESAMSAT Metro
Lampung SelatanBESAMSAT Lampung Selatan
Lampung TengahBESAMSAT Lampung Tengah
Lampung UtaraBESAMSAT Lampung Utara
Lampung TimurBESAMSAT Lampung Timur
Lampung BaratBESAMSAT Lampung Barat
TanggamusBESAMSAT Tanggamus
PringsewuBESAMSAT Pringsewu
PesawaranBESAMSAT Pesawaran

Tarif PKB Resmi Lampung 1,75%

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Lampung ditetapkan sebesar 1,75% dari NJKB untuk kepemilikan kendaraan pertama. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung yang mengacu pada batas minimum 1% dan maksimum 2% yang ditetapkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, berlaku tarif PKB progresif: umumnya kendaraan ke-2 dikenakan 2,5%, ke-3 dikenakan 3,5%, ke-4 dikenakan 4,5%, dan ke-5 dan seterusnya dikenakan 5% dari NJKB.

Contoh Perhitungan PKB di Lampung

Contoh: Motor Honda Beat tahun 2022 dengan NJKB Rp 15.000.000 terdaftar di Lampung: PKB = 1,75% × Rp 15.000.000 = Rp 262.500 per tahun. SWDKLLJ motor = Rp 35.000. Total yang dibayar = Rp 297.500/tahun. Untuk mobil Toyota Avanza NJKB Rp 180.000.000: PKB = 1,75% × Rp 180.000.000 = Rp 3.150.000. SWDKLLJ mobil = Rp 143.000. Gunakan kalkulator PKB gratis kami untuk estimasi yang lebih spesifik.

← Kembali ke Direktori SAMSAT