Langsung ke konten
Lambang Jawa Barat

SAMSAT Jawa Barat: Portal Resmi & Info Pajak Kendaraan

đŸ™ī¸ Ibu Kota: Bandung đŸ”ĸ Plat: D / E / F / T / Z 💰 PKB: 1,75%
Provinsi Jawa Barat — Ibu Kota: Bandung • Kode Plat: D / E / F / T / Z • Tarif PKB: 1,75%
Portal e-Samsat resmi:
Bapenda Jabar https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
GOV.ID

Portal e-Samsat Resmi Jawa Barat

Panduan SAMSAT Jawa Barat. Cek PKB plat D (Bandung), E (Cirebon), F (Bogor), T (Tasikmalaya), Z (Garut). Portal Sambara.

Akses portal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk informasi dan pembayaran PKB:

Akses Portal Resmi Pemerintah

Cek pajak kendaraan dan informasi SAMSAT Jawa Barat di portal resmi:

Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat

Pemilik kendaraan dengan plat nomor D / E / F / T / Z dapat mengecek tagihan PKB melalui portal resmi Bapenda Jabar. Masukkan nomor polisi dan NIK KTP untuk melihat informasi pajak secara lengkap.

Informasi SAMSAT Jawa Barat

Kantor SAMSAT di Jawa Barat melayani berbagai keperluan administrasi kendaraan bermotor: pembayaran PKB tahunan, perpanjangan STNK, balik nama, mutasi kendaraan, dan cek fisik. Untuk jam operasional dan alamat kantor SAMSAT terdekat, kunjungi portal resmi Bapenda Jabar.

Cara Perpanjang STNK Kendaraan Jawa Barat

Untuk perpanjangan STNK tahunan kendaraan Jawa Barat (plat D / E / F / T / Z), pemilik kendaraan dapat memilih salah satu dari tiga opsi: (1) Datang langsung ke kantor Samsat atau Samsat Keliling yang tersebar di kabupaten/kota di Jawa Barat; (2) Menggunakan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) yang dapat diunduh di Play Store atau App Store; (3) Menggunakan portal Bapenda Jabar untuk layanan e-Samsat online. Siapkan STNK asli dan KTP pemilik kendaraan.

Layanan SAMSAT Jawa Barat

Kantor Samsat di Jawa Barat menyediakan layanan lengkap administrasi kendaraan bermotor: pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tahunan, perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan, penggantian plat nomor 5 tahunan, balik nama kendaraan bermotor, mutasi kendaraan antar wilayah, cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin), pemblokiran STNK kendaraan yang telah dijual, dan penerbitan BPKB pengganti.

Tarif PKB Jawa Barat

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat ditetapkan melalui Peraturan Daerah tingkat provinsi, dengan batasan yang ditentukan Undang-Undang: minimal 1% dan maksimal 2% dari NJKB untuk kepemilikan kendaraan pertama. Untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif progresif diterapkan. Informasi tarif PKB terkini dapat diakses melalui portal resmi Bapenda Jabar.

Program Pemutihan Pajak Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara berkala menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan keringanan atau penghapusan denda keterlambatan PKB. Pantau halaman pemutihan pajak kami untuk info terbaru jadwal dan ketentuan program pemutihan dari seluruh Indonesia termasuk Jawa Barat.

Pertanyaan Umum SAMSAT Jawa Barat

Bagaimana cara cek pajak kendaraan Jawa Barat?

Cek PKB kendaraan plat D / E / F / T / Z melalui portal Bapenda Jabar atau aplikasi Signal. Masukkan nomor polisi dan NIK KTP pemilik untuk melihat tagihan PKB.

Di mana kantor SAMSAT Jawa Barat?

Kantor Samsat tersebar di ibukota provinsi (Bandung) dan seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. Alamat dan jam operasional kantor Samsat terdekat tersedia di portal Bapenda Jabar.

Apakah bisa bayar pajak kendaraan Jawa Barat secara online?

Ya. Gunakan aplikasi Signal atau portal Bapenda Jabar untuk cek dan bayar PKB secara online. Setelah pembayaran, e-STNK digital akan diterbitkan dan berlaku sah secara hukum.

Panduan Layanan SAMSAT Online Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mengembangkan layanan digital SAMSAT untuk mempermudah wajib pajak kendaraan. Melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) yang dapat diunduh di Play Store dan App Store, pemilik kendaraan berplat D / E / F / T / Z dapat melakukan perpanjangan STNK tahunan, mendapatkan e-STNK digital yang sah secara hukum, serta menerima notifikasi jatuh tempo pajak secara otomatis. Portal Bapenda Jabar juga menyediakan fitur cek pajak, simulasi biaya, dan pembayaran online melalui berbagai saluran perbankan. Layanan e-Samsat Jawa Barat beroperasi 24 jam sehingga pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor Samsat untuk perpanjangan tahunan.

Daftar Layanan SAMSAT Jawa Barat Lengkap

LayananSyarat UtamaWaktuBiaya
Pembayaran PKB TahunanSTNK + KTP pemilik30 menitSesuai tagihan
Perpanjangan STNK 1 TahunSTNK asli + KTP30–60 menitPKB + SWDKLLJ + Rp 50.000
Perpanjangan STNK 5 TahunSTNK + KTP + cek fisik1–3 hariPKB + Rp 100.000/200.000
Ganti Plat NomorSTNK + KTP + cek fisik1–3 hariRp 60.000 motor / Rp 100.000 mobil
Balik Nama KendaraanSTNK + BPKB + KTP + kwitansi3–7 hariBBNKB 1% + admin
Mutasi MasukSurat fiskal + dokumen asal3–7 hariSesuai perda
Mutasi KeluarSTNK + BPKB + KTP1–3 hariSesuai perda
Cek Fisik KendaraanKendaraan + STNK30 menitRp 30.000–50.000
Blokir STNKKTP pemilik1 hariGratis
Pemblokiran Rangka/MesinLaporan + KTP1–3 hariSesuai prosedur

Cara Bayar PKB Jawa Barat via Transfer Bank

Pemilik kendaraan plat D / E / F / T / Z dapat membayar PKB melalui transfer bank tanpa harus mengunjungi kantor Samsat. Langkahnya: (1) Akses portal Bapenda Jabar atau aplikasi Signal, masukkan nomor polisi dan NIK untuk mendapatkan kode bayar; (2) Buka aplikasi mobile banking atau ATM bank yang bekerja sama dengan Samsat Jawa Barat; (3) Pilih menu Pembayaran → Pajak Kendaraan atau e-Samsat, masukkan kode bayar; (4) Konfirmasi jumlah tagihan dan lakukan pembayaran; (5) Simpan bukti transfer — e-SKP (Surat Keterangan Pajak) digital akan dikirimkan dan berlaku bersama STNK sebagai bukti pembayaran sah. Bank yang umumnya bekerja sama: BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan beberapa BPD setempat di Jawa Barat.

Denda Keterlambatan PKB Jawa Barat

Pemilik kendaraan plat D / E / F / T / Z yang terlambat membayar PKB dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari nilai PKB terutang, dihitung sejak tanggal jatuh tempo. Contoh: jika PKB kendaraan Anda Rp 600.000 dan terlambat 3 bulan, maka denda = 2% × 3 × Rp 600.000 = Rp 36.000. Total yang harus dibayar: Rp 636.000. Denda maksimal dibatasi 24 bulan (48% dari PKB). Jika Jawa Barat sedang mengadakan program pemutihan, denda ini bisa dihapuskan — pantau halaman pemutihan pajak kami untuk info terkini.

Kendaraan Baru vs Kendaraan Bekas: PKB di Jawa Barat

Ada perbedaan penting antara PKB kendaraan baru dan kendaraan bekas di Jawa Barat. Untuk kendaraan baru, saat pembelian dari dealer, pembeli wajib membayar BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) penyerahan pertama sebesar 10–12,5% dari NJKB, setelah itu PKB tahunan dihitung normal. Untuk kendaraan bekas, BBNKB penyerahan kedua sebesar 1% NJKB dikenakan saat proses balik nama. PKB tahunan untuk keduanya dihitung dari NJKB × tarif PKB yang berlaku di Jawa Barat. Kendaraan dengan kepemilikan kedua dan seterusnya atas nama yang sama dikenai tarif progresif lebih tinggi sesuai Perda Jawa Barat.

BBNKB Jawa Barat: Pajak Balik Nama

BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) di Jawa Barat adalah pajak yang dikenakan atas setiap perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor. Untuk pembelian kendaraan bekas di Jawa Barat, tarif BBNKB penyerahan kedua (II) adalah 1% dari NJKB. Proses balik nama dilakukan di kantor Samsat domisili pemilik baru, dengan membawa: STNK asli, BPKB asli, KTP pemilik baru, dan kwitansi jual beli bermaterai Rp 10.000. Setelah proses selesai (3–7 hari), pemilik baru mendapatkan STNK atas namanya sendiri. Balik nama sangat dianjurkan segera setelah pembelian agar pemilik baru tidak terbebani pajak progresif atas kendaraan yang sudah tidak dimiliki penjual.

Pemblokiran STNK Jawa Barat

Pemilik kendaraan di Jawa Barat yang telah menjual kendaraannya wajib segera melakukan pemblokiran STNK untuk menghindari kewajiban pajak progresif. Caranya: datang ke kantor Samsat atau Bapenda Jawa Barat dengan membawa KTP asli pemilik (tidak perlu membawa kendaraan), isi formulir permohonan blokir STNK, dan tunggu proses verifikasi. Setelah diblokir, kendaraan tidak lagi dihitung dalam kepemilikan Anda, sehingga tarif progresif kendaraan lain yang Anda miliki tidak naik. Beberapa Samsat di Jawa Barat sudah menyediakan layanan blokir STNK secara online melalui portal Bapenda Jabar — cek ketersediaan fitur ini di portal resmi.

Berapa biaya perpanjangan STNK 5 tahunan di Jawa Barat?

Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan terdiri dari: PKB (sesuai NJKB kendaraan), SWDKLLJ (Rp 35.000 motor / Rp 143.000 mobil), biaya penerbitan STNK baru (Rp 100.000 motor / Rp 200.000 mobil), dan biaya plat baru (Rp 60.000 motor / Rp 100.000 mobil). Total bervariasi tergantung jenis kendaraan dan NJKB yang berlaku.

Bagaimana cara mutasi masuk kendaraan ke Jawa Barat?

Proses mutasi masuk ke Jawa Barat: (1) Urus surat fiskal/mutasi keluar di Samsat asal; (2) Bawa STNK, BPKB, KTP Jawa Barat, surat fiskal, dan hasil cek fisik ke Samsat Jawa Barat; (3) Daftarkan kendaraan di loket mutasi masuk; (4) Bayar PKB dan BBNKB jika ada perpindahan kepemilikan; (5) Terima STNK baru dengan plat D / E / F / T / Z.

Apa itu SWDKLLJ dan mengapa wajib dibayar?

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah premi asuransi kecelakaan yang dikelola Jasa Raharja. Wajib dibayar bersamaan dengan PKB setiap tahun: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk mobil. Manfaatnya: santunan biaya pengobatan dan kematian akibat kecelakaan lalu lintas di jalan umum, yang diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja tanpa perlu klaim terpisah.

Bagaimana cara ganti plat nomor D / E / F / T / Z setiap 5 tahun?

Ganti plat dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK 5 tahunan. Syarat: datang ke Samsat wilayah Jawa Barat dengan STNK asli, KTP pemilik, dan kendaraan untuk cek fisik. Bayar PKB + biaya plat baru (Rp 60.000 motor / Rp 100.000 mobil). Plat baru dicetak di Samsat dan biasanya selesai dalam 1–3 hari kerja.

Bagaimana cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual di Jawa Barat?

Untuk blokir STNK di Jawa Barat: bawa KTP asli ke kantor Samsat atau Bapenda setempat, isi formulir permohonan blokir STNK, sertakan salinan kwitansi jual beli jika ada. Proses selesai dalam 1 hari kerja. Pemblokiran penting untuk menghindari pajak progresif atas kendaraan yang sudah dijual.

Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat mencakup 13 kabupaten/kota. Kendaraan bermotor yang terdaftar di seluruh wilayah ini menggunakan kode plat D / E / F / T / Z dan pajaknya dikelola oleh Bapenda Jabar. Berikut daftar kabupaten/kota utama di Jawa Barat:

Kabupaten/KotaPlat NomorKantor SAMSAT
BandungDSAMSAT Bandung
BekasiDSAMSAT Bekasi
DepokDSAMSAT Depok
BogorDSAMSAT Bogor
SukabumiDSAMSAT Sukabumi
GarutDSAMSAT Garut
KarawangDSAMSAT Karawang
CianjurDSAMSAT Cianjur
CirebonDSAMSAT Cirebon
TasikmalayaDSAMSAT Tasikmalaya
IndramayuDSAMSAT Indramayu
SubangDSAMSAT Subang
PurwakartaDSAMSAT Purwakarta

Tarif PKB Resmi Jawa Barat 1,75%

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat ditetapkan sebesar 1,75% dari NJKB untuk kepemilikan kendaraan pertama. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat yang mengacu pada batas minimum 1% dan maksimum 2% yang ditetapkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, berlaku tarif PKB progresif: umumnya kendaraan ke-2 dikenakan 2,5%, ke-3 dikenakan 3,5%, ke-4 dikenakan 4,5%, dan ke-5 dan seterusnya dikenakan 5% dari NJKB.

Contoh Perhitungan PKB di Jawa Barat

Contoh: Motor Honda Beat tahun 2022 dengan NJKB Rp 15.000.000 terdaftar di Jawa Barat: PKB = 1,75% × Rp 15.000.000 = Rp 262.500 per tahun. SWDKLLJ motor = Rp 35.000. Total yang dibayar = Rp 297.500/tahun. Untuk mobil Toyota Avanza NJKB Rp 180.000.000: PKB = 1,75% × Rp 180.000.000 = Rp 3.150.000. SWDKLLJ mobil = Rp 143.000. Gunakan kalkulator PKB gratis kami untuk estimasi yang lebih spesifik.

← Kembali ke Direktori SAMSAT