Plat B Daerah Mana? Wilayah dan Kota yang Pakai Plat B
Plat nomor B adalah kode wilayah yang paling dikenal di Indonesia karena mencakup wilayah metropolitan terbesar: DKI Jakarta dan kota-kota penyangganya.
Wilayah Cakupan Plat B
Plat B dikeluarkan oleh Samsat yang berada di bawah Polda Metro Jaya. Wilayah yang tercakup: (1) DKI Jakarta â seluruh kota administrasi Jakarta (Utara, Selatan, Barat, Timur, Pusat, dan Kepulauan Seribu); (2) Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Jawa Barat); (3) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang (Banten); (4) Kota Tangerang Selatan (Banten); (5) Kota Depok (Jawa Barat). Meski Bekasi, Tangerang, dan Depok secara administratif masuk Jawa Barat atau Banten, kendaraan di sana menggunakan plat B karena berada dalam lingkup Polda Metro Jaya.
Cara Baca Plat B dan Kode Samsat
Format plat B: B [angka] [huruf akhir]. Contoh: B 1234 XYZ. Tidak ada perbedaan kode sub-wilayah yang terlihat dari plat B (berbeda dengan plat D Bandung yang memiliki kode berbeda per kota). Semua SAMSAT di Jabodetabek yang menggunakan plat B terhubung dalam satu sistem basis data Polda Metro Jaya.
SAMSAT Wilayah Plat B
Untuk mengurus kendaraan plat B, kunjungi kantor SAMSAT yang sesuai domisili Anda: SAMSAT Jakarta Pusat, Selatan, Barat, Timur, Utara; SAMSAT Bekasi, SAMSAT Tangerang, SAMSAT Depok. Portal e-Samsat untuk plat B adalah samsat-pkb2.jakarta.go.id yang mengelola seluruh wilayah Metro Jaya.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Jika pindah dari Jakarta ke Bandung, apakah plat harus diganti?
Secara hukum, jika domisili pindah dan STNK sudah habis masa berlakunya (perpanjangan 5 tahunan), Anda perlu mutasi kendaraan ke Samsat Bandung dan plat nomor akan berubah menjadi D.
Apakah semua plat B berasal dari Jakarta?
Tidak. Plat B bisa berasal dari Bekasi, Tangerang, Depok, atau wilayah lain di Jabodetabek yang termasuk lingkup Polda Metro Jaya.
Bagaimana cara cek pajak kendaraan plat B secara online?
Cek pajak kendaraan plat B melalui portal samsat-pkb2.jakarta.go.id atau aplikasi Signal Korlantas. Masukkan nomor polisi lengkap dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan untuk melihat tagihan PKB beserta jumlah yang harus dibayar.
Berapa biaya STNK untuk kendaraan baru plat B?
Biaya penerbitan STNK baru kendaraan plat B (kendaraan baru): motor Rp 100.000, mobil/kendaraan roda 4 Rp 200.000. Ini sesuai Peraturan Pemerintah 76/2020 yang berlaku nasional.
Referensi dan Sumber Resmi
Informasi dalam artikel ini mengacu pada sumber-sumber resmi pemerintah Indonesia berikut:
- e-Samsat Nasional (e-samsat.id) â Portal resmi cek dan bayar pajak kendaraan nasional
- Signal Korlantas Polri (signal.polri.go.id) â Samsat Digital Nasional untuk perpanjangan STNK
- Kemendagri (kemendagri.go.id) â Kementerian Dalam Negeri, penerbit Permendagri NJKB tahunan
- Korlantas Polri â Korps Lalu Lintas Polri, otoritas registrasi kendaraan nasional
- Direktori SAMSAT 34 Provinsi â Portal e-Samsat resmi semua provinsi Indonesia
Artikel Terkait
Pelajari lebih lanjut tentang topik yang berhubungan: