Daftar Denda Tilang Elektronik ETLE 2026 Semua Jenis Pelanggaran
Tilang elektronik ETLE menerapkan denda yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Ketahui besaran denda untuk setiap jenis pelanggaran agar terhindar dari denda yang besar.
Dasar Hukum Denda Tilang ETLE
Besaran denda tilang elektronik (ETLE) mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Undang-undang ini mengatur batas maksimum denda untuk setiap jenis pelanggaran. Besaran denda yang diterapkan ETLE umumnya adalah batas maksimum yang diizinkan undang-undang, karena pelanggaran terekam kamera memiliki bukti yang kuat. Denda dibayarkan sebagai pidana denda ke kas negara melalui mekanisme BRIVA (BRI Virtual Account).
Daftar Denda Tilang ETLE Berdasarkan Jenis Pelanggaran
Berikut denda maksimum berdasarkan UU No. 22/2009: (1) Tidak menggunakan helm SNI: Rp 250.000 (Pasal 291); (2) Menerobos lampu merah/rambu larangan: Rp 500.000 (Pasal 287); (3) Menggunakan HP saat berkendara: Rp 750.000 (Pasal 283); (4) Tidak memiliki SIM: Rp 1.000.000 (Pasal 281); (5) SIM tidak sesuai jenis kendaraan: Rp 250.000 (Pasal 288); (6) Tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp 250.000 (Pasal 289); (7) Melawan arus: Rp 500.000 (Pasal 287); (8) Melebihi batas kecepatan: Rp 500.000 (Pasal 287); (9) Tidak memiliki STNK: Rp 500.000 (Pasal 288); (10) Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis: Rp 500.000 (Pasal 285).
Bagaimana Membayar Denda Tilang ETLE?
Setelah mengkonfirmasi tilang dan memilih opsi 'bayar denda', sistem akan memberikan nomor BRIVA (BRI Virtual Account). Pembayaran dilakukan melalui: transfer bank ke nomor BRIVA yang diberikan, teller atau ATM BRI, atau aplikasi mobile banking yang mendukung pembayaran ke rekening virtual BRI. Pembayaran harus dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan (biasanya 14 hari setelah konfirmasi). Setelah pembayaran, blokir STNK otomatis terbuka dalam 1Ã24 jam.
Tips Menghindari Tilang ETLE
Kamera ETLE tersebar di persimpangan, ruas jalan tol, dan ruas jalan protokol di berbagai kota Indonesia. Tips menghindari tilang ETLE: selalu gunakan helm SNI, pakai sabuk pengaman, patuhi rambu dan lampu lalu lintas, jangan gunakan HP saat berkendara, pastikan SIM dan STNK valid, dan patuhi batas kecepatan. Ingat, kamera ETLE aktif 24 jam dan tidak bisa 'dilunakkan' dengan negosiasi â seluruh proses bersifat sistematis dan terekam.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah bisa mengajukan keberatan atas tilang ETLE?
Ya. Saat proses konfirmasi di portal ETLE, ada opsi mengajukan keberatan jika Anda merasa tilang tidak valid (misalnya kendaraan sedang dipinjam orang lain atau data plat nomor salah). Keberatan diproses oleh petugas dan biasanya dijawab dalam beberapa hari kerja.
Apakah denda bisa dibayar cicil?
Tidak. Denda tilang ETLE harus dibayar sekaligus melalui BRIVA. Tidak ada fasilitas cicilan untuk pembayaran denda tilang.
Apakah tilang ETLE memengaruhi SIM?
Tilang ETLE yang tidak diselesaikan dapat mempersulit proses perpanjangan SIM. Beberapa daerah sudah mengintegrasikan data tilang ETLE dengan sistem penerbitan SIM, sehingga SIM tidak bisa diperpanjang jika ada tilang yang belum diselesaikan.
Apakah tilang ETLE otomatis hilang jika tidak dikonfirmasi?
Tidak. Jika tidak dikonfirmasi dalam 8 hari, STNK diblokir. Tilang hanya bisa diselesaikan secara manual di Polres setempat, tidak hilang otomatis.
Referensi dan Sumber Resmi
Informasi dalam artikel ini mengacu pada sumber-sumber resmi pemerintah Indonesia berikut:
- e-Samsat Nasional (e-samsat.id) â Portal resmi cek dan bayar pajak kendaraan nasional
- Signal Korlantas Polri (signal.polri.go.id) â Samsat Digital Nasional untuk perpanjangan STNK
- Kemendagri (kemendagri.go.id) â Kementerian Dalam Negeri, penerbit Permendagri NJKB tahunan
- Korlantas Polri â Korps Lalu Lintas Polri, otoritas registrasi kendaraan nasional
- Direktori SAMSAT 34 Provinsi â Portal e-Samsat resmi semua provinsi Indonesia
Artikel Terkait
Pelajari lebih lanjut tentang topik yang berhubungan: