Aplikasi Signal: Samsat Digital Nasional untuk Bayar Pajak Kendaraan
Signal adalah aplikasi resmi Samsat Digital Nasional dari Korlantas Polri yang memungkinkan pengurusan pajak kendaraan tahunan secara online dari mana saja.
Apa Itu Aplikasi Signal?
Signal (Samsat Digital Nasional) adalah platform resmi yang diluncurkan Korlantas Polri, Ditlantas Polda, dan Bapenda untuk memudahkan pengurusan pajak kendaraan tahunan secara online. Dengan Signal, pemilik kendaraan dapat: cek tagihan PKB, bayar pajak tahunan, mendapatkan STNK digital (e-STNK), dan mengurus perpanjangan STNK 1 tahunan tanpa datang ke Samsat.
Cara Daftar Aplikasi Signal
1. Unduh Signal dari Google Play Store atau Apple App Store. 2. Buka aplikasi, pilih Daftar. 3. Masukkan NIK KTP dan nomor HP. 4. Verifikasi OTP. 5. Unggah foto KTP dan foto selfie. 6. Tunggu verifikasi akun (beberapa menit). 7. Setelah akun aktif, tambahkan kendaraan dengan nomor polisi dan nomor rangka.
Cara Bayar Pajak via Signal
Setelah kendaraan terdaftar di Signal: pilih kendaraan yang akan dibayar pajaknya, cek tagihan yang muncul, pilih metode pembayaran (transfer bank, virtual account), lakukan pembayaran, simpan bukti. E-STNK akan terbit dan bisa diunduh dari aplikasi. E-STNK berlaku sama dengan STNK fisik untuk keperluan tilang dan pemeriksaan.
Apakah E-STNK Berlaku Legal?
Ya. E-STNK yang diterbitkan melalui aplikasi Signal memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik berdasarkan Permendagri dan Peraturan Kapolri. Petugas lalu lintas dapat memverifikasi E-STNK melalui sistem mereka. Namun untuk perpanjangan STNK 5 tahunan dan ganti plat, tetap harus datang ke Samsat fisik.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah Signal berlaku di semua provinsi?
Signal dirancang sebagai sistem nasional, namun implementasi per daerah bisa bervariasi. Periksa apakah kendaraan Anda dapat didaftarkan dengan mencoba input nomor polisi di aplikasi.
Apakah ada biaya layanan di Signal?
Tidak ada biaya tambahan untuk penggunaan aplikasi Signal. Anda hanya membayar PKB dan SWDKLLJ sesuai tagihan resmi.
Bagaimana jika verifikasi akun Signal gagal?
Pastikan KTP dan foto selfie jelas dan sesuai. Jika tetap gagal, kunjungi kantor Samsat terdekat untuk registrasi manual ke sistem Signal.
Apakah E-STNK dari Signal bisa ditunjukkan saat tilang?
Ya. E-STNK dari aplikasi Signal memiliki kekuatan hukum sama dengan STNK fisik. Petugas dapat memverifikasi keasliannya melalui sistem Polri.
Berapa kendaraan yang bisa didaftarkan di satu akun Signal?
Satu akun Signal dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa kendaraan sekaligus, tidak ada batasan jumlah yang ditetapkan secara resmi.
Referensi dan Sumber Resmi
Informasi dalam artikel ini mengacu pada sumber-sumber resmi pemerintah Indonesia berikut:
- e-Samsat Nasional (e-samsat.id) â Portal resmi cek dan bayar pajak kendaraan nasional
- Signal Korlantas Polri (signal.polri.go.id) â Samsat Digital Nasional untuk perpanjangan STNK
- Kemendagri (kemendagri.go.id) â Kementerian Dalam Negeri, penerbit Permendagri NJKB tahunan
- Korlantas Polri â Korps Lalu Lintas Polri, otoritas registrasi kendaraan nasional
- Direktori SAMSAT 34 Provinsi â Portal e-Samsat resmi semua provinsi Indonesia
Artikel Terkait
Pelajari lebih lanjut tentang topik yang berhubungan: